Arsiparis, Jabatan Fungsional yang Kurang Diminati
Arsiparis adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pekerjaan kearsipan (PP.16/1994 Tentang Jabatan Fungsional). Jabatan fungsional ini sudah ditetapkan dan diakui oleh pemerintah sejak tahun 1990 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 36/ 1990 pada tanggal 8 November 1990. Dengan demikian PNS yang mengelola arsip dan dokumen yang ada dikantor pemerintah yang diangkat menjadi pejabat Arsiparis sudah dianggap pejabat fungsional, sama dan setara jabatan fungsional lainnya seperti: dokter, perawat, dosen, guru, bidan, penerjemah, pranata komputer, pustakawan, jagawana, penyuluh pertanian, widyaiswara dll. Arsiparis dapat naik pangkat setiap dua tahun sekali kalau jumlah kredit poin yang ditentukan telah terpenuhi. Kalau pagawai yang bukan fungsional harus bekerja 4 tahun lamanya untuk naik pangkat. Arsiparis juga menerima tunjangan jabatan sebagaimana pejabat lainnya (str...